Saturday, October 8, 2011

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

A. Pengantar
Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara, yang berupa nilai-niali adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara republik Indonesia.Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasilan dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesiaa sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara.
B. Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa ( tiang batu). Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekaah kepada para Brahmana.
C. Zaman Sriwijaya
Dalam sistem pemerintahan kerajaannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rokhaniawan yang menajdi pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai Ketuhanan. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin pda kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi ‘suatu cita-cita negara yang adil dan makmur’
D. Zaman Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Raja Airlangga membuat bangunan keagamaan dan asrama, dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama. Menurut prasasti Kelagen, Raja Airlangga telah mengadakan hubungan dagang dan bekerjasama dengan Benggola, Chola dan Champa hal ini menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan. Demikian pula menurut prasasti Kelegean, pada tahun 1037, raja Airlangga memerintahkan untuk membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan pertanian rakyat yang merupakan nilai-nilai sila kelima.
E. Kerajaan Majapahit
Dalam kitab Negarakertagama yang ditulis Empu Prapanca tersebut telah terdapat istilah “Pancasila” . Empu Tantular mengarang buku Sutasoma, dan didalam buku itulah kita jumpai sekola persatuan nasional yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang bunyi lengkapanya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda, namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda.
F. Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit rubtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia. Bersamaan dengan itu berkembang pulalah kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Demak, dan mulailah berdatangan orang-orang Eropa di Nusantara.
G. Kebangkitan Nasional
Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 inilah yang merupakan pelopor pergerakan nasional, sehingga segera setelah itu muncullah organisasi-organisasi pergerakan lainnya.
H. Zaman penjajahan Jepang
Fasis Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang Pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Akan tetapi dalam perang melawan sekutu barat yaitu ( Amerika, Inggris, Rusia, Perancis, Belanda dan negara sekutu lainnya) nampaknya Jepang semakin terdesak. Oleh karena itu agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia, maka pemerintah Jepang bersikap murah hati terhadap bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia merdeka di kelak kemudiaan hari. Untuk mendapat simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
I. Sidang BPUPKI Pertama
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat hari, berturut-turut yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah: (a) tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin, (b) tanggal 31 Maret 1945 Prof.Soepomo dan (c) tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno.
A. Mr. Muh. Yamin ( 29 Mei 1945 )
Dalam pidatonya singkatnya Muhammad Yamin mengemukakan 5 asas yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri ketuhanan
3. Kesejahteraan Rakyat
4. Peri kemanusiaan
5. Peri kerakyatan
B. Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945 )
Prof. Dr. Soepomo mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu.
1. Persatuan
2. Mufakat dan Demokrasi
3. Keadilan Sosial
4. Kekeluargaan
5. Musyawarah


Prof. Dr. Soepomo juga mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
1). Teori Negara Perseoranggan (Individualis)
Menurut Paham ini, Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak antara seluruh individu
2). Paham Negara Kelas ( Class Theory )
Negara adalah alat dari suatu golongan untuk menindas klasse lain .
3). Paham Negara Integralistik
Negara adalah susunan masyarkat yang integral, segala golongan, bagian atau anggotanya saling berhubungan erat satu dengan lainnya dan merupakan kesatuan organis.

C. Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
Ir. Soekarno mengusulkan lima asas yang disebut Pancasila yaitu:
1. Nasionalisme ( Kebangsaan Indonesia )
2. Internasionalisme ( Peri Kemanusiaan )
3. Mufakat ( Demokrasi )
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa ( Ketuhanan yang berkebudayaan)
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
1. Sosionalisme
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan yang berkebudayaan

Berikutnya beliau juga mengusulkan bahwa “Tri Sila” tersebut juga dapat diperas menjadi “Eka Sila’’ yang itninya adalah “gotong royong”.

J. Sidang BPUPKI kedua ( 10 – 16 Juli 1945 )
Beberapa keputusan penting yang patut diketahui dalam rapat BPUPKI kedua adalah sebagai berikut: dalam rapat tanggal 10 Juli antara lain diambil keputusan tentang bentuk negara. Pada tanggal 11 Juli 1945 keputusan yang penting adalah tentang luas wilayah negara baru, terdapat tiga usul yakni wilayah hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Irian timur, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancang Undang-Undang dasar melaporkan hasil pertemuannya. Susunan Undang-Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu :
(a) Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas penjajahan Belanda
(b) Pembukaan Undang-Undang Dasar yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
(c) Batang tubuh Undang-Undang Dasar
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alinea pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
K. Proklamasi Kemerdekaan Dan Sidang PPKI
Sekembalinya dari Saigon pada tanggal 14 Agustus 1945 di Kemayoran Ir.Soekarno mengumumkan di muka orang banyak bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itulah maka ketua PPKI kemudian menambahkan sejumlah anggota atas tanggungjawabnya sendiri. Agar dengan demikian sifat PPKI itu berubah menjadi badan pendahuluan bagi Komite Nasional. Dalam bathinnya sebagai Komite Nasional, Panitia Persiapan Kemerdekaan itu menyelenggarakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan kemudian memlih Presiden dan Wakil Presiden.
a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi degan khidmah dan diawali dengan pidato PROKLAMASI.
b. Sidang PPKI
Sehari setelah Proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Sebelum sidang resmi dimulai, kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa pertemuan untuk membahas perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah Panitia Pembukaan UUD 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta, terutama yang menyangkut perubahan sila pertama pancasila
L. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdeaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya untuk menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA. Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Prokalamasi RI hadiah Fasis Jepang. Keadaan yang demikian ini telah membawa ketidakstabilan di bidang politik. Berlakunya sistem demokrasi liberal adalah jelas-jelas merupakan penyimpangan secara konstitusional terhadap UUD 1945, serta secara ideologi terhadap pancasila.
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) maka ditandatangani suatu persetujuan oleh Ratu Belanda Yuliana dan Wakil Pemerintaha RI di kota Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949. Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan ‘pemulihan kedaulatan’ atau ‘pengakuan kedaulatan’.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1950
Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Prokalamasi yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV.Maka terjadilah gerakan unitaritas secara spontan dan rakyat membentuk negara kesatuan yaitu dengan menggabungkan diri dengan negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja. Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950,maka seluruh negara bersatu dan negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemili tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang politik, ekonomi, sosial maupun hankam. Atas dasar inilah maka Presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :
I. Membubarkan Konstituante
II. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945. Tidak berlakunya kembali UUDS tahun 1950.
III. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara Republik Indonesia hingga saat ini.
Pengertian Dekrit
Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertinggi ( kepala negara atau organ lain ) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bilamana negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan hukum dekrit adalah “Hukum Darurat” yang dibedakan atas dua macam yaitu :
a) Hukum Tatanegara Darurat Subjektif
Suatu hukum Tatanegara dalam arti subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada organ tertinggi untuk bila perlu untuk mengambil tindakan-tindakan hukum bahkan kalau perlu melanggar undang-undang hak-hal asasi rakyat, bahkan kalau perlu Undang-Undang Dasar.
b) Hukum Tatanegara Darurat Objektif
Hukum tatanegara darurat objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepaa organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, namun tetap berlandaskan pada konstitusi yang berlaku, contohnya SP 11 Maret 1966.

Masa Orde Baru
Tatanan masyarakat dan pemerintahan setelah meletusnya G30S/PKI sampai saat ini disebut ‘Orde Baru’ , yaitu suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang menuntut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya Orde Baru diawali dengan munculnya aksi-aksi dari seluruh masyarakat. Gelombang aksi rakyat tersebut muncul dimana-mana dengan suatu tuntutan yang terkenal dengan ‘Tritura’ atau (Tiga Tuntutan Hati Nurani Rakyat), sebagai perwujudan dari tuntutan rasa keadilan dan kebenaran. Adapun isi ‘Tritura’ tersebut adalah sebagai berikut:

1) Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2) Pembersihan Kabinet dari unsur-unsur G30S/PKI
3) Penurunan Harga
Demikianlah Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan program-programnya dalam upaya untuk merealisasikan pembangunan nasionalsebagai pewujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Tugas Pancasila ke 3 :D 

No comments:

Post a Comment