Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945
1. Landasan Pendidikan Pancasila
a) Landasan Hitoris
Secara Historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri .
b) Landasan Kultural
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri .
c) Landasan Yuridis
Landasan Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional . Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkann Pacasila.
d) Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia . Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.
2. Tujuan Pendidikan Pancasila
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.43/DIKTI/KEP/2006 , dijelaskan bahwa tujuan materi Pancasila dalam rambu-rambu Pendidikan Kepribadian mengarahkan pada moral yang diharapkan terwujudkan dalam kehidupan sehari-hari .
3. Pembahasan Pancasila secara Ilmiah
Pembahasan Pancasila termasuk filsafat Pancasila, sebagai suatu kajian Ilmiah, harus memenuhi syarat-syarat ilmiah sebagai dikemukakan oleh J.R. Poedjowijatno dalam bukunya ‘Tahu dan Pengetahuan’ yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
1) Berobjek
2) Bermetode
3) Bersistem
4) Bersifat Universal
Tingkatan Pengetahuan Ilmiah
Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam masalah ini bukan berarti tingkatan dalam hal kebenarannya namun lebih menekankan pada karakteristik pengetahuan masing-masing dan sangat ditentukan oleh macam-macam pertanyaan ilmiah sebagai berikut ini .
1) Pengetahuan Deskriptif
Kajian Pancasila secara deskriptif ini antara lain berkaitan dnegan kajian sejarah perumusan pancasila, nilai-nilai Pancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsi Pancasila .
2) Pengetahuan Kausal
Dalam kaitannya dengan kajian tentang Pancasila maka tingkatan pengetahuan sebab-akibat berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila .
3) Pengetahuan Normatif
Tingkatan pengetahuan ‘normatif’ adalah hasil dari pernyataan ilmiah’ke mana’ .Dengan kajian normatif maka kita dapat membedakan secara normatif realisasi atau pengalaman Pancasila yang seharusnya dilakukan dan direalisasikan.
4) Pengetahuan Essensial
Kajian Pancasila secara essensial pada hakikatnya untuk mendapatkan suatu pengetahuan tentang intisari atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila
Lingkup Pembahasan Pancasila Yuridis Kengeraan
Pancasila Yuridis Kenegaraan meliputi pembahasan Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia.
4. Beberapa Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana kita kaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas.Oleh karena itu pengertian Pancasila meliputi lingkup pengertian sebagai berikut :
i. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis istilah ‘Pancasila’ berasal dari Sansakerta dari India ( bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Praketa.Dan kemudiaan kata Syila dalam bahasa Jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas . Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syila” yang memiliki makna secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur” .
ii. Pengertian Pancasila secara Historis
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang BPUPKI yang pertama, Ir. Soekarno berpidato secara lisan mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia . Kemudian untuk memberi nama istilah dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama ‘Pancasila’ yang artinya lima dasar.
Adapun secara terminologi historis proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Mr. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama . Pada kesempatan ini Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan pertama mengemukakan pemikiran tentang dasar negara sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Beliau juga menyampaikan usul tertulis mengani rancangan UUD Republik Indonesia . Didalam pembukaan tersebut tercantum rumusan lima asas dasar negara yang rumusannya adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuaan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Ir.Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam pidato Soekarno , beliau mengajukan 5 usulan asas dasar negara Indonesia yang akan dibentuknya , yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk usulan tentang rumusan dasar negara tersebut beliau mengajukan usul agar dasar negara tersebut diberi nama “Pancasila” .
iii. Piagam Jakarta ( 22 Juni 1945 )
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh Nasional “Panitia Sembilan” mengadakan pertemuan untuk membahas dan menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal “ Piagam Jakarta” yang didalamnya memuat Pancasila, sebagai buah hasil pertama kali disepakati oleh sidang .
Rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya .
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan negara Republik Indonesia . Dan pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945 .
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuaan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI .Dan terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
A. Dalam Konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat )
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 , tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial
B. Dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan Pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam Konstitusi RIS , sebagai berikut :
1. Ketuhan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
C. Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat .
Selain itu terdapat juga rumusan Pancasila dasar negara yang beredar di kalangan masyarkat luas, bahkan rumusannya dangat beranekaragam antara lain terdapat rumusan sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosial
Dari bermacam-macam rumusan Pancasila tersebut yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966, dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 .
No comments:
Post a Comment