PANCASILA
DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A.
PENGANTAR
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu
kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini,
Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik
Indonesia. Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis
yaitu Undang-Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak tertulis ataupun
konvensi.
B.
PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan
UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi
jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat
segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan
pasal-pasalnya.
1.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Tertib Hukum
Tertinggi
Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat
fundamental yaitu :
a.
Memberikan
faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia.
b.
Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia
sebagai tertib hukum tertinggi
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerokhanian
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termaksud dalam penyusunan tertib
hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2. Pembukaan UUD 1945.
Memenuhi
Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Dalam alinea keempat
pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang
menurut ilmu hukum disyaratakan
bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde) atau (legal orde)
yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan Hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum
Indonesia yang dimaksud adalah meliputi empat hal :
a. Adanya kesatuan subjek
b. Adanya kesatuan asas kerohanian
c. Adanya kesatuan daerah
d.
Adanya kesatuan waktu
Dengan demikian maka seluruh peraturan Hukum yang ada di
dalam wilayah negara Republik Indonesia, telah memenuhi syarat sebagai suatu
tertib hukum Negara.
3.
Pembukaan UUD 1945
Sebagai Pokok
Kaidah Negara yang Fundamental
Pokok Kaidah
Negara yang Fundamental menurut ilmu hukum tatanegara M memiliki beberapa unsur
mutlak antara lain :
a.
Dari segi terjadinya
Ditemukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir
sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertntu
sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
b.
Dari segi isinya
Ditinjau dari segi isinya maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat
dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
1) Dasar tujuan negara
2) Ketentuan diadakannya UUD Negara
3) Bentuk negara
4) Dasar filsafat negara
4. Pembukaan UUD 1945
Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia
Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD
1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci, sebagai penjelmaan Proklamasi
Kemerdekaan RI, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi terjadinya suatu tertib
hukum Indonesia dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka
Pembukaan UUD 1945 memilik hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara
Yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan negara.
5.
Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea I
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan
adalah hak segala ‘bangsa’ , bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi
negara liberal.
b. Alinea II
menetapkan cita-cita Indonesia yang ingin dicapai dengan
kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan dan
kedauatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadlian hukum dan
moral bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang
berkeadlian.
c. Alinea III
menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi
permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang
Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
d. Alinea IV
melaksanakan
segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan
pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama
dalam suatu negara Indonesia.
6. Nilai-nilai Hukum
Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Seperti yang kita ketahui bahwa diantara alinea I, II,
III, IV terdapat hubungan kesatuan. Oleh karena itu dalam Pembukaan UUD 1945
alinea I terkandung nilai-nilai Hukum Kodrat yang konsekuensinya direalisasikan
dalam alinea II, dan hukum Tuhan dan Hukum Etis (alinea III) yang kemudian
dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran
hukum positif di Indonesia
7. Pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Menurut penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945 yang
termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, dijelaskan bahwa
Pembukaan UUD 1945 mengandung Pokok-Pokok Pikiran yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan
cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis
(UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi)
C.
HUBUNGAN PEMBUKAAN
DAN BATANG TUBUH UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok
Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis
dan hukum dasar tidak tertulis, selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam
Pasal-pasal UUD 1945.
D.
HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat
dalam alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara
berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV. Pembukaan UUD 1945
secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara
Indonesia. Maka, hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal
balik sebagai hubungan secara formal dan hubungan secara material.
E.
HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR
1945 DENGAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Memiliki hubungan yang menunjukkan kesatuan yang utuh dan apa yang terkandung
dalam pembukaan adalah merupakan amanat daris eluruh Rakyat Indonesia tatkala
mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama.