Thursday, November 24, 2011


PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A.    PENGANTAR
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak tertulis ataupun konvensi.

B.      PEMBUKAAN UUD 1945
    Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya.
1.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu :
a.       Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia.
b.       Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerokhanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termaksud dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2.      Pembukaan UUD 1945.
      Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang      menurut ilmu hukum disyaratakan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde) atau (legal orde) yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan Hukum.

    Adapun syarat-syarat tertib hukum Indonesia yang dimaksud adalah meliputi empat   hal :
        a.        Adanya kesatuan subjek
        b.        Adanya kesatuan asas kerohanian
        c.         Adanya kesatuan daerah
        d.         Adanya kesatuan waktu

Dengan demikian maka seluruh peraturan Hukum yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum Negara.

3.      Pembukaan UUD 1945
      Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
       Pokok Kaidah Negara yang Fundamental menurut ilmu hukum tatanegara M memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
a.       Dari segi terjadinya
Ditemukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertntu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
b.      Dari segi isinya
Ditinjau dari segi isinya maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
1) Dasar tujuan negara
2) Ketentuan diadakannya UUD Negara
3) Bentuk negara
4) Dasar filsafat negara
4.      Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia
   Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci, sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan RI, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi terjadinya suatu tertib hukum Indonesia dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 memilik hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara Yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan negara.
5.       Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea I
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala ‘bangsa’ , bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal.
b. Alinea II
menetapkan cita-cita Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan dan kedauatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadlian hukum dan moral bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadlian.
c. Alinea III
menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
d. Alinea IV
 melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia.

6.      Nilai-nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis yang Terkandung  dalam Pembukaan UUD 1945
Seperti yang kita ketahui bahwa diantara alinea I, II, III, IV terdapat hubungan kesatuan. Oleh karena itu dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I terkandung nilai-nilai Hukum Kodrat yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan hukum Tuhan dan Hukum Etis (alinea III) yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif di Indonesia
7.      Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Menurut penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung Pokok-Pokok Pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi)
C.     HUBUNGAN PEMBUKAAN DAN BATANG TUBUH UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis, selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam Pasal-pasal UUD 1945.
D.     HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV. Pembukaan UUD 1945 secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Maka, hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai hubungan secara formal dan hubungan secara material.
E.      HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DENGAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
Memiliki hubungan yang menunjukkan kesatuan yang utuh dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat daris eluruh Rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama.


No comments:

Post a Comment