Adat
dan Kebiasaan
Arti adat secara umum
Adat, dalam pengertian
umum ialah segala sesuatu yang dibiasakan oleh rakyat umum atau golongan. Adat
kebiasaan memainkan peranan penting di dalam sejarah perkembangan dan
kebangkitan manusia, baik dalam kehidupan sosial ataupun dalam aspek-aspek
kebudayaan lainnya. Adat kebiasaan pada permulaan perkembangan umat manusia
betul-betul menjadi asas bagi semua aspek kemasyarakatan, maka dengan
sendirinya merupakan asas juga dalam soal-soal agama, akhlak dan muamalat. Barulah
kemudian peranannya secara berangsur-angsur menjadi berkurang, yaitu setelah
lahirnya mahkamah-mahkamah atau dewan-dewan kenegaraan dan adanya penyusunan
hukum perundang-undangan.
Alhasil boleh dikatakan
hukum adat ini memainkan peranan yang penting sekali di dalam sejarah hukum
bangsa-bangsa. Peranan ini walaupun hanya tinggal sedikit saja pada dewasa ini,
namun masih tetap merupakan peranan yang tidak boleh diabaikan begitu saja,
sebab timbulnya adat itu mendahului adanya undang-undang dan tetap berdiri
tegak ditempatnya sebelum terhimpunnya undang-undang. Juga dalam kehidupan
selanjutnya ia berfungsi memperkuat dan mengubah undang-undang hukum dan
menggerakkan kekakuannya.
Pengaruh adat dalam hukum Islam
Adat pada bangsa Arab
sebelum Islam,merupakan kaidah asasi bagi setiap aspek-aspek kehidupannya, baik
mengenai keagamaan, akhlak, penghidupan, perdagangan ataupun mengenai
macam-macam perbuatan. Setelah agama Islam lahir, maka yang menjadi asas hukum
mereka berganti dengan aturan-aturan atau nas-nas yang berdasarkan kepada
Al-Quran dan Sunnah. Adat sudah tidak lagi dianggap sebagai dalil khas dari
hukum Islam oleh ulama-ulama ushul. Hanya saja memeang adat yang dimasukkan di
berbagai hal daripada hukum Islam, di antara yang terpenting adalah sebagai
berikut:
1.
Ada
beberapa nas terutama nas hadits yang berdasarkan atas adat kebiasaan
2.
Di
antara Sunnah taqiri banyak yang ditetapkan yang dasarnya dari kebiasaan yang
dianggap adat yang baik.
3.
Praktek
yang dilakukan pada banyak perkara tidak lain adalah kebiasaan yang menjadi
adat, baik lama ataupun baru, yakni yang umum dan tersebar luas serta
berpengaruh diantara rakyat umum
4.
Apabila
timbul kebiasaan baru karena suatu desakan kepentingan atau apabila bangsa Arab
tersandung di dalam perjuangannya kepada kebiasaan yang belum oernah mereka
kenal, dan di situ tidak ada aturan nas Al-Quran ataupun Sunnah yang
bertentangan dengan kebiasaan itu, maka kebiasaan yang sudah terbentuk adat ini
bisa diterima dan masuk di dalam hukum atau perundang-undangan hukum Islam.
Pengaruh adat di dalam hukum
perincian
Di dalam kaidah umum
dikatakan : “Bahwa adat kebiasaan adalah menetukan.’ Ini termaksud salah satu
dari empat kaidah yang menurut Al-Hussain berasal dari Ilmu fiqh yang kemudian
diambil alih oleh al-Majallah dengan rumusan “Al-‘Adatumuhakkamah” yang
berarti bahwa adat itu, baik yang bersifat umum ataupun yang bersifat khusus
bisa dijadikan dasar hukum untuk menetapkan ketentuan hukum syari’at. Yang
dijadikan dalil untuk berlakuknya hukum adat ini didalam perkara-perkara
syari’at adalah ijma’ ahli-ahli fiqh yang diambil dari jurisprudensi peradilan
Islam. Kemudian dalam kitab fiqh dibuat juga beberapa kaidah umum lainnya, yang
semuany itu sudah diambil alih dalam al-Majallah.
1.
Penggunaan
orang-orang akan hujah, wajib diamalkan( Pasal 37)
2.
Yang
diadatkan menurut kebiasaan, adalah seperti yang diisyaratkan menurut
syarat(pasal 43)
3.
Kebiasaan
yang timbul dan dilakukan di antara pedagang-pedagang,adalah seperti yang
disyaratkan di antara mereka (pasal44)
4.
Penentuan
dengan adat kebiasaan itu, seperti penentuan dengan nas pasal 45
Syarat-syarat
adat
Adat kebiasaan tidak boleh begitu saja
diterima sebagai aturan hukum. untuk itu diperlukan syarat-syarat sebagai
berikut:
1.
Adat
kebiasaan harus diterima oleh watak yang baik
2.
Hal-hal
yang dianggap sebagai adat, harus terjadi berulang kali dan tersebar luas
3.
Yang
dianggap berlaku bagi perbuatan muamalat, ialah adat kebiasaan yang lama atau
yang campuran, bukan yang terakhir
4.
Suatu
kebiasaan, tidak boleh diterima apabila diantara dua belah pihak terdapat
syarat yang berlainan.
5.
Diterangkan
dalam Al-Majami’: Bahwa dat kebiasaan hanyalah boleh dijadikan alasan hukum
apabila tidak bertentangan dengan fiqh.
Contoh-contoh tentang berlakunya hukum adat
·
Jika
seorang penjahit disuruh menjahitkan pakaian, maka benang dan jarum adalah
tanggungannya.
·
Jika
seorang bapak menyerahkan anaknya kenpada seorang guru supaya mengajarnya
bertukang dengan tanpa syarat tentang upah diantara keduanya, maka jika setelah
pelajaran anak itu selesai salah seorang menuntut upah, maka ketentuan hukum
yang harus berlaku ialah kebiasaan yang dianut di negeri yang bersangkutan
No comments:
Post a Comment