.
Hubungan
Hukum Islam Dengan Hukum Romawi
Perbedaan pendapat
Hubungan antara hukum
Islam dengan hukum Romawi, adalah suatu masalah yang akut. Para ahli
berbeda-beda pendapat dalam masalah ini. Diantaranya ada yang mengatakan bahwa
Hukum Islam, sedikit-banyak dimasuki hukum Romawi. Yang lain berpendapat
sebaliknya, menolak pendapat yang pertama, dan pendapat yang lain bersikap
tengah-tengah antara pendapat yang pertama dan yang kedua, mengambil sikap yang
moderat.
Padangan yang sangat
ekstrim ini, menimbulkan anggapan yang enteng sekali kepadanya, memang sangat
keterlaluan. Dan ia memberikan pernyataan itu tanpa memberikan bukti-bukti
ilmiah yang diperlukan menurut kelaziman dalam pembahasan soal seperti ini,
secara historis. Beberapa faktor yang dijadikan alasan oleh mereka ini dengan
secara ringkas adalah sebagai berikut:
1.
Keserupaan
yang ada atau keserupaan yang diakukan adanya antara hukum Islam dengan hukum
Romawi di dalam beberapa peraturan atau ketentuan hukum.
2.
Adanya
campuran atau pemasukan dengan hukum ibrani
3.
Adanya
pengaruh adat kebiasaan di negeri-negeri
Nilai keserupaan antara hukum Islam dengan hukum Romawi
Tuan Von Kremer
berkata, bahwa keserupaan di antara hukum Islam dengan Hukum Romawi, terdapat
dalam banyak masalah. Yang terpenting di antaranya ialah mengenai soal
kaidah-kaidah dan aturan-aturan tentang pembuktian atas si penggugat, batas
umur dewasa dan kecakapan, beberapa macam hukum muamalat perniagaan seperti
jual-beli dan ijaroh dan perbedaan antara jual-beli dengan tukar menukar.
Perbedaan asasi antara kedua hukum ini lebih dari banyak, maka akan dikemukakan
beberapa contoh sebagai berikut:
1.
Perempuan
bangsa Romawi berkedudukan di bawah perintah atau kekuasaan untuk selama
hidupnya. Mereka tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi-transaksi hukum
dengan harta kekayaannya dengan tanpa izin. Adapun menurut hukum Islam, mereka
mempunyai dasar-dasar kekeluargaan yang sempurna untuk melakukan segala macam
transaksi
2.
Mahar
atau maskawin menurut bangsa Romawi, menjadi hak suami yang diberikan kepadanya
dari si isteri atau dari salah seorang keluarganya, sedang menurut hukum Islam
adalah sebaliknya, laki-lakilah yang wajib memberikannya kepada isteri
3.
Pemungutan
anak atau adopsi tidak diakui oleh hukum Islam dan sebaliknya menurut hukum
Romawi adalah soal yang sudah lazim
4.
Hukum
syuf’at dan wakaf yang dikenal di dalam hukum Islam, tidak terdapat di dalam
hukum Romawi dan lain-lain.
Dalil keserupaan dengan adanya materi keserupaan itu sendiri
Bahwa
ketentuan-ketentuan hukum adalah berdasarkan atas alasan dan sebab. Jadi,
apabila suatu ketentuan hukum dari dua negara terdapat kesamaan alasan dan
sebab, maka dengan sendirinya bisa diterima apabila ketentuan-ketentuan hukum
dari hukum di kedua negara atau bangsa itu mempunyai ketentuan yang sama atau
serupa. Hal mana sesuai dengan prinsip yang menyatakan, bahwa teori
sebab-musabab itu melahirkan teori akibat. Kemudian apabila kita kembali
melihat kepada teori pembuktian yang disusun oleh ahli-ahli hukum abad
pertengahan, terutama di Spanyol, kita akan mendapatkan suatu kenyataan adanya
keserupaan dan kesamaan dengan teori dalam hukum Islam.
Pendirian para ahli Hukum Islam tentang hukum Romawi
Suatu hal yang tidak
disangsikan lagi, ialah sikap daripada ahli hukum Islam yang boleh dikatakan
belum pernah mengambil perhatian untuk mempelajari hukum Romawi, menerjemahkan
kitab-kitab Romawi ataupun memperbincangkannya di dalam tulisan tulisan mereka.
Sebab utama dari ketidaksediaan mereka dan keenggangannya untuk mempelajari
hukum Romawi itu, tidak lain daripada kepercayaan mereka yang mendalam akan
kesempurnaan hukum mereka sendiri, yakni hukum Islam sebagai Hukum ketuhanan
dari Allah, yang berdasarkan atas kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Hubungannya dengan hukum Yahudi
Bagaimanakah caranya
hukum Islam itu bisa mendapat pengaruh dari Hukum Romawi, dan dari jalan yang
manakah terjadinya serta penerapannya pengaruh itu. Terhadap pertanyaan ini Von
Kremer memberikan jawabannya, bahwa pengaruh tersebut datangnya dengan
perantaraan Yahudi, dan dari adat kebiasaan di negeri-negeri yang dikuasai
bangsa Arab sendiri. Tentang adanya keserupaan antara hukum Islam dengan hukum
Yahudi itu di dalam beberapa masalah hukum, seperti mengenai soal idah dan rada’ah. Akan tetapi
harus diakui bahwa keserupaan itu sendiri di dalam masalah-masalah perincian
ini, tidak bisa dijadikan alasan, sebab didalam masalah-masalah lainnya yang
lebih penting daripada itu, terdapat perbedaan-perbedaan yang tajam.
Adat kebiasaan Romawi di negeri-negeri jajahan
Pada saat meluasnya
kemenangan Islam, dimana umat Islam berkuasa pula di beberapa negeri yang
semula tunduk kepada kekuasaan romawi, seperti Mesir dan Syria, maka
ulama-ulama Islam pada waktu itu menerapkan adat kebiasaan di negeri-negeri
tersebut kepada syari’at Islam. Jadi bagaimanapun, hukum Islam tidak bisa
mengakui beberapa kebiasaan sebagai hukum adat yang meliputi hukum jual-beli.
Namun dalam pada itu mengakui sebagian kebiasaan dari negeri-negeri yang tunduk
kepada kekuasaan Islam
Suatu bangsa tidak bisa
hidup terpisah secara menyendiri, melainkan selalu dalam hubungan dengan
bangsa-bangsa lain secara keseluruhan dalam bentuk tukar-menukar kebudayaan,
pengetahuan dan adat-kebiasaan. Semua peristiwa sejarah mempunyai pengaruh yang
sangat besar bagi perkembangan dan kemajuan.
Kesimpulan
Dari
keterangan-keterangan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa persamaan,
persesuaian atau keserupaan di dalam beberapa masalah di antara hukum Islam
dengan hukum Romawi, jika kita bandingkan dengan perbedaan-perbedaannya dengan
soal yang enteng sekali. Dengan itu pula menjadi jelas bagi kita, bahwa materi
persamaan itu sendiri, sama sekali tidak menunjukkan adanya pengaruh kepada
hukum Islam. Sedang adat kebiasaan yang di ambil oleh para ahli hukum Islam di
negeri-negeri yang semula tunduk kepada kekuasaan Romawi, itu bisa masuk
kedalam hukum Islam asal saja tidak bertentangan dengan nas-nasnya yang ada
atau dengan dasar asasi dari hukum Islam itu sendiri. Selain pengaruh yang
boleh dikatakan enteng ini, maka suatu kenyataan yang tidak diragukan
kebenarannya, yaitu bahwa hukum Islam adalah syari’at yang berdiri sendiri yang
tidak diambil dari syari’at atau hukum lain.
No comments:
Post a Comment